Praktik Jual Beli Lahan Hutan Ilegal di Desa Belilik kecamatan Namang Bangka Tengah,Terkuak setelah tim pencari Fakta Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara Bangka Belitung melakukan Investigasi.
18 Hektar Hutan Produksi (HP) dijualbelikan warga desa Simpang Katis Atas Nama Ibrohim
Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara(LNPPAN) Wilayah Bangka Belitung Yang di Ketuai Oleh Evan Satriady lahan kawasan Hutan Produksi (HP) dijual-belikan secara ilegal tanpa izin.
Hal ini dikemukakan Kando Evan , kepada awak media saat ditemui di salah satu warung kopi di pangkalpinang, selasa (2/11/2022).
“Ada 18 hektar lahan dijual-belikan secara ilegal dan kami melihat kwitansi jual beli nya itu. Temuan akan kami laporkan ke dinas dan KPHHP ,” kata Kando Evan.
“70 persen kawasan HP di desa belilik rusak karena ditanami masyarakat dengan kelapa sawit,” jelasnya.
Untuk mendapatkan lahan di kawasan hutan produksi desa belilik sangatlah mudah.
“Kalau mau tanah, bisa kita carikan pak. Tempatnya memang agak masuk jauh dalam HP,” kata seorang warga.
Seperti diketahui bersama bahwa kewenangan pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan pertanian/perkebunan berada pada Menteri Kehutanan yang ditegaskan juga pada Pasal ayat 15 UU No.41/1999 tentang Kehutanan yang menyebutkan bahwa Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan;Bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999tentang Kehutanan disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah,dimana pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, (lima milyar) rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal78 ayat 2 UU 41/1999 Tentang Kehutanan. Sedangkan yang dimaksud dengan menduduki kawasan hutan secara tidak sah adalah menguasai kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. berdasarkan Pasal angka 3 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang tidak boleh dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan atau merambah kawasan hutan yang terjadi di kawasan hutan produksi dan hutan lindung sebagaimana ditentukan dalam pasal 50 ayat (3) huruf a UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Bahwa kegiatan menduduki kawasan hutan secara tidak sah merupakan perbuatan pidana.(tt01)