targetteropong Jeruk Bangka Tengah~~Penambangan pasir ilegal atau Penambangan Tanpa Izin (Peti) yang berdampak pada penerimaan negara, bertambah rusaknya lingkungan dan masyarakat akhirnya berbicara.Adanya tambangan galian C di Kampung Jeruk Pangkalan Baru Bangka Tengah milik Unyil yang disebut sebagai adik ketua DPRD Bangka tengah me hoa. membuat riak di tengah masyarakat.Menyikapi itu, Evan Satriady, Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Bangka Belitung menegaskan, jika itu benar galian C ilegal, aparat penegak hukum harus segera bertindak bahkan pembelian meterial tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.“Maka untuk hal ini kami akan menyurati Polres Bangka Tengah, Polda Babel juga bila perlu kami akan berkalobirasi dengan WALHI Bangka Belitung untuk penindakan aktivitas galian C ilegal,” tegas Kando Evan panggilan akrabnya.Menurut kando pembelinya bisa dikenakan sangsi karena membeli bahan tambang ilegal itu sama dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.“Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi, red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itu katagori dari penadah,” jelasnya.Dilanjutkan Ketua Umum Badan Advokasi Investigasi Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Bangka Belitung ini, jika ada proyek yang menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya memungkinan dipidana.Ia, perorangan atau perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi.“Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” terangnya.Diterangkan Kando Evan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 ini bisa menjerat pelaku tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum atau perorangan.“Sepanjang aktivitas itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal untuk Instansi yang mengizinkan agar aktivitas penambangan galian C yang dibatalkan tanpa izin resmi tersebut.“Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” tutup Kando Evan**team/red