targetteropong | Aceh Timur~~ Pengelolaan Bangunan Guna Serah (BGS) Pemkab Aceh Timur tidak terkontrol dan terkesan sengaja di abaikan oleh pihak terkait demikian disampaikan Safrizal Kabid Investigasi dan Verifikasi Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur kepada awak media.
Safrizal mengatakan bahwa pihak investor menguasai kepemilikan bangunan tersebut dalam jangka waktu tertentu (berdasarkan kontrak), juga investor membayarkan kontribusi (PAD) kepada pemegang Hak atas tanah selama menguasai bangunan, dan investor mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada Pemkab Aceh Timur setelah masa kontrak berakhir.
“Bangunan Guna Serah (BGS) adalah bentuk perjanjian kerja sama antara pemegang hak atas tanah (Pemkab Aceh Timur) dengan Investor (Pengembang) untuk mendirikan bangunan,” terangnya(6/11/2022).
“Penelusuran kami semua BGS yang tersebar dibeberapa tempat terisi dan digunakan Pihak investor tetapi mereka tidak mau membayarkan kontribusi kepada Pemkab yang menjadi kewajiban mereka seperti perjanjian(MOU-red) awal mereka,” tutur Safrizal.
Hasil audit BPK RI banyak permasalahan pengelolaan BGS di Aceh Timur, baik bentuk pengelolaan dokumen,maupun kontribusi (PAD Aceh Timur) sebanyak 113 unit ruko dengan total Rp 2.728.000.000 Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Timur menguap dan menjadi piutang investor BGS.
Bahkan BPK mengungkapkan, Pemkab Aceh Timur berpotensi tidak menerima kembali obyek BGS sesuai dengan spesifikasi yang diperjanjikan di awal perjanjian BGS, dikarenakan dokumen yang tidak lengkap dan kurangnya usaha Pemkab untuk menyelesaikan permasalahan BGS tersebut.
“Kami meminta kepada pejabat yang berwenang untuk lebih serius dalam menangani BGS tersebut, selain masalah kontribusi investor yang tidak jelas, sehingga PAD Aceh Timur dapat lebih meningkatkan, juga penelusuran dokumen dokumen BGS agar jangan sampai aset Aceh Timur dapat kembali sesuai perjanjian.” tegas Safrizal(zainal abidin).