targetteropong | Lampung Utara~~Proyek Pembangunan Duplikasi Jembatan Way Rarem Desa Aji Kagungan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara, dengan Pagu Dana Rp. 13.875.800.000,- yang bersumber dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan yang sudah di serahkan pengawasan pelaksanaan ke satuan kerja pelaksanaan jalan nasional wilayah II provinsi lampung dengan pemenang tender CV Hendra Cipta Laksana yang berdomisili di Jl. Prokalamasi Blok J 12 A LT 2 Kecamatan IT 1 Palembang sumatera Selatan nilai jumlah penawaran Harga Terkoreksi Rp. 11.026.057.918,30.di duga telah terjadi kongkalikong antara panitia dengan pihak perusahaan sebagai pemenang tender hal tersebut di sampaikan DPD LSM Forkorindo Provinsi Lampung Zainal Abidin yang mengatakan bahwa dalam administrasi aja CV Hendra Cipta Laksana tidak pantas menjadi pemenang karena SBU tidak sesuai dengan pekerjaan,
Di jelaskan Zainal Abidin Sesuai dengan Persyaratan Kualifikasi yang sudah di camtumkan dalam LPSE Kementerian PUPR Bahwa setiap yang sudah ikut lelang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan, dan Subways (SI004) KBLI 2015. atau Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass (BS002) KBLI 2020 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan] dan Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
senada dengan Zainal Abidin sekretaris LSM Forkorindo Provinsi Lampung dengan tegas mengatakan hancurnya mutu proyek pembangunan duplikasi jembatan way rarem kecamatan abung kunang kabupaten lampung utara dalam data detail yang sudah tertuang dalam badan usaha Kualifikasi/klasifikasi yang tertera dalam data tersebut hanya tertuang dua item Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Pendidikan BG007 dan Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Kesehatan BG008 sementara itu dalam dalam persyaratan kualifikasi yang ada pada LPSE hanya yang di terima Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan, dan Subways (SI004) tapi panitia lelang dan PPK sebagai penentu kegiatan.
“Banyaknya informasi yang sudah beredar di berbagai informasi media cetak dan online tentang pelaksanaan kegiatan Pembangunan Duplikasi Jembatan Way Rarem dengan anggaran yang besar diduga tidak sesuai dengan BQ/RAB pelaksanaan pembuatan Talut Penahan Tebing (TPT) kuat dugaan bahwa ketahanan pada musin hujan tidak mampu menhaan debit air”tegas Marwiyah.
“Efek dari proyek giringan atau hasil KKN maka mutu di lapangan menjadi sembaraut atau dalam hal ini perlu dari inspektorat kementerian PUPR untuk dapat memberikan sanksi yang berat karena ada dugaan bahwa pihak CV pelaksana kegiatan tersebut sudah melangggar hukum yang tertuang dalam KUHP pasal 263 sampai 265 DPD LSM Forkorindo Provinsi Lampung akan segera melakukan pelaporan ke pihak aparat penegak hukum sesuai dengan data yang ada pada tim” Pungkas Marwiyah ke awak media.
seperti diketahui bahwa Pengumuman pascakualifikasi tender Pembangunan Duplikasi Jembatan Way Rarem 09 sampai Maret 2022 untuk pembukaan penawaran sesuai dengan jadwal yang sudah dicamtumkan oleh pihak panitia lelang pada tanggal 24 maret 2022 pembukaan dokumen penawaran oleh pihak PPK,proses pembuktian kualifikasi tanggal 21 april dan pegumuman lelang atau penetapan pemenang 22 april 2022 dan Penandatanganan Kontrak 27 Mei 2022**tim/red***muharil