Dari informasi awak media babel –
Targetteropong.my.id.
Basel –
Maraknya penambangan ilegal T,I robin (tungau/sebu) di Air Purun Desa Delas
yang telah lama terjadi telah merugikan salah warga masyarakat desa delas H.Yahya, yang mana dikebun sawit beliau ada kegiatan penambangan tanpa izin yang merusak tanaman sawit, merusak jalan akses kekebun dan akses jalan untuk memanen buah sawit, sehingga tidak bisa lagi memanen buah sawit miliknya.
Karena ini adalah pelanggaran hukum yang sangat serius beliau salah satu masyarakat yang merasa dirugikan atas kegiatan penambangan ilegal tersebut yang telah merusak perkebunan / tanaman sawit miliknya melaporkan hal ini ke Polres Bangka selatan pada tanggal 10 September 2023 .
(15/01/24)
Hari ini senin 15 Januari 2024 pihak polres telah melakukan upaya penindakan dengan mengangkut semua robin milik penambang sebanyak 26 (dua puluh enam) unit.
Sebelumnya pihak polres Bangka selatan telah beberapa kali memberikan peringatan baik secara lisan maupun secara tertulis agar tidak menambang dilahan tersebut.
Namun peringatan atau imbauan itu tidak digubris oleh penambang tersebut, para panambang semakin merajalela dan semakin brutal sehingga merusak tanaman sawit milik warga Delas (H.Yahya).
Kuasa hukum dari H. Yahya Sulastio Setiawan, S.H. sangat memahami keadaan masyarakat yang mana menggantungkan harapan perekonomian keluarga dengan menambang timah,
namun disatu sisi mereka juga tidak boleh merusak tanam tumbuh milik orang lain, karena kita adalah Negara hukum segala pelanggaran hukum yang merugikan orang lain tidak bisa ditolerir.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh panambang yang merusak tanam tumbuh milik orang lain telah membuat mereka berhadapan dengan hukum.
(i.f)