targetteropong|KOBA, BANGKA TENGAH – Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran. Ini adalah perampokan besar-besaran terhadap kekayaan negara dan warisan bersama yang dilakukan secara terang-terangan, terencana, dan seolah kebal hukum. Lima nama dituding sebagai dalang utama yang menguasai dan mengubah ratusan hektar kawasan Hutan Produksi di wilayah Bemban, Kecamatan Koba, menjadi ladang keuntungan pribadi berupa perkebunan kelapa sawit mereka adalah Bitet, Achiong, Asiung, Asun, dan Bacai.

Rakyat sudah tidak bisa lagi diam menonton kelicikan ini berlangsung lama laporan yang masuk ke redaksi menyebutkan bahwa aktivitas panen buah kelapa sawit di kawasan yang seharusnya tetap terjaga itu berjalan terus tanpa henti.

Hampir setiap hari, ratusan ton buah sawit diangkut keluar dari lokasi itu, meninggalkan jejak kerusakan yang dalam tanpa ada yang berani menegur.

“Tolong nama kami dirahasiakan, Pak. Kami takut keselamatan keluarga kami terancam Tapi kenyataannya sudah terlihat jelas hampir setiap hari ada ratusan ton buah sawit yang melintas dari lokasi itu mereka bekerja seolah tanah itu milik nenek moyang mereka sendiri,padahal itu adalah kawasan hutan yang seharusnya dijaga demi kepentingan semua,” ujar salah satu warga yang mengetahui persis pergerakan di lokasi itu, dengan nada penuh ketakutan namun juga kemarahan yang tertahan.

Warga itu menambahkan, kelima orang tersebut sudah lama dikenal menguasai jalannya usaha di areal hutan tersebut, namun sampai hari ini tidak ada satu pun tindakan nyata yang terlihat menahan langkah mereka.

Tim redaksi segera turun langsung ke lokasi untuk memverifikasi laporan tersebut dan apa yang terlihat di lapangan mematikan segala keraguan hamparan tanaman kelapa sawit sudah membentang sangat luas di kawasan yang secara administrasi dan peruntukan masuk dalam kategori Hutan Produksi.

Pohon-pohon asli sudah habis ditebang, digantikan tanaman komersial yang hanya mengalirkan uang ke kantong segelintir orang saja.

Pertanyaan besar kini melayang keras ke langit birokrasi dan penegak hukum di mana pengawasan yang seharusnya berjalan ketat?Bagaimana lahan berstatus hutan produksi bisa berubah fungsi menjadi perkebunan tanpa ada izin yang sah? Apakah aturan hukum hanya ditulis di atas kertas, namun menjadi tumpul dan bisu ketika berhadapan dengan kekuatan uang dan pengaruh para perusak ini?

Jika terbukti benar bahwa alih fungsi hutan itu dilakukan tanpa izin sesuai peraturan yang berlaku, maka kelima orang yang dituding itu tidak bisa sekadar disuruh berhenti atau mengembalikan lahan mereka berhadapan langsung dengan jeratan hukum yang sangat berat

Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 122 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Kehutanan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan perubahan fungsi atau peruntukan kawasan hutan tanpa izin yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

Jika terbukti melakukan penebangan dan pengambilan hasil hutan tanpa izin, sanksinya semakin berat berdasarkan Pasal 122 ayat (2) UU yang sama, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp7,5 Miliar.

Selain itu, tindakan ini juga masuk ranah Tindak Pidana Korupsi jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang dari pihak yang bertanggung jawab yang memudahkan perbuatan itu, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sampai berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya meminta keterangan resmi dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah,Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri setempat,serta Kementerian Kehutanan namun belum ada jawaban resmi yang masuk ke redaksi.

Rakyat tidak menunggu alasan yang berbelit-belit, tidak menunggu penundaan yang memakan waktu berbulan-bulan yang dituntut adalah keberanian untuk membuka mata,menegakkan hukum tanpa pandang bulu,dan menyeret siapapun yang bersalah ke pengadilan.

Jangan biarkan hutan terus digunduli, rakyat terus dirugikan, dan para perusak hutan terus tertawa lebar di atas kehancuran milik bersama.

Hukum harus memakan korban dari kalangan yang benar-benar bersalah,bukan hanya menjadi ancaman kosong yang tak pernah menyentuh mereka yang punya kuasa dan uang***Tim/Red