targetteropong|Pangkalpinang ~~~ Praktik culas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite eceran melalui mesin Pertamini dan toko-toko kelontong kian merajalela dan tak tahu diri.

Kali ini, kedok penipuan takaran eceran tersebut dibongkar habis pemilik sepeda motor Yamaha Gear 125 yang menjadi korban langsung pemerasan berkedok “kemudahan akses”.

Keuntungan sepihak para pengecer nakal ini dinilai sudah masuk ke ranah pembohongan publik ekstrem dan pelanggaran hukum berat yang wajib diseret ke meja hijau.Kejadian bermula saat Kurnia menyadari adanya kejanggalan luar biasa ketika mengisi bensin eceran di sebuah toko kelontong di jalan Ayani tepatnya tikungan smp muhamadiyah pasar pagi Pangkalpinang tangki bahan bakar Yamaha Gear 125 varian standar miliknya yang di atas kertas hanya berkapasitas 4,2 liter,secara ajaib “membengkak” dan dipaksa menelan hingga 4,7 liter Pertalite.

Tidak hanya takaran yang dimanipulasi secara sadis,harga yang dipatok pun mencekik leher Rp13.000 per liter,namun dengan kualitas pelayanan dan keakuratan yang nol besar.

“Ini jelas perampokan! Tangki motor saya itu mentok cuma 4,2 liter dari pabrik bagaimana mungkin Pertamini bisa mengisi sampai 4,7 liter? Berarti alat ukur mereka palsu dan rusak parah demi meraup untung haram!” ujar Kurnia meradang pada awak mediasetelah menjadi korban, Minggu (12/7/2026)sekira pukul 21.00 wib.

Kurnia menegaskan bahwa dirinya selaku konsumen merasa sangat dirugikan secara material dan moral karena tidak ada pilihan lain saat kondisi darurat,namun situasi tersebut justru dimanfaatkan oleh para pedagang eceran untuk melakukan penipuan massal yang terstruktur.Dengan kapasitas asli Yamaha Gear 125 sebesar 4,2 liter, jika diisi Pertalite resmi di SPBU dengan harga subsidi Rp10.000/liter,konsumen hanya perlu merogoh kocek sebesar Rp42.000.

Namun,takaran dimanipulasi seolah-olah tangki muat 4,7 liter(kelebihan fiktif 0,5 liter) Harga per liter digelembungkan menjadi Rp13.000 total yang dibayar konsumen: Rp61.100!Ada selisih liar sebesar Rp19.100 per sekali pengisian selisih ini mengalir mulus ke kantong pengecer nakal hasil dari manipulasi takaran dan harga yang mendekati harga Pertamax non-subsidi ini bukan lagi sekadar mencari untung, melainkan pemerasan sistematis terhadap rakyat kecil pemilik kendaraan roda dua.

Praktik culas Pertamini dan toko eceran ini tidak bisa dibiarkan melenggang bebas aparat penegak hukum dan dinas terkait harus segera turun tangan melakukan tera ulang massal dan menyita mesin-mesin “penghisap darah” tersebut Para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis tanpa ampun

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya.Sanksi Pidana: Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UUPK.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UU Metrologi)Segala alat ukur, takaran, dan timbangan yang digunakan untuk kepentingan umum wajib ditera dan ditera ulang secara berkala. Penggunaan mesin Pertamini tanpa izin dan tanpa tera resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan merupakan tindak pidana kejahatan metrologi.Sanksi Pidana: Pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga 1 (satu) tahun atau denda karena menggunakan alat ukur yang tidak bertanda tera sah atau merusak segel tera.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) jo. UU Cipta KerjaPihak ketiga atau pengecer yang menjual kembali BBM subsidi tanpa izin usaha niaga yang sah dari pemerintah merupakan tindakan ilegal. Pertalite adalah BBM bersubsidi (JBKP – Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan) yang distribusinya diawasi ketat oleh negara mengambil margin keuntungan tidak wajar dari barang subsidi untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran hukum berat.Evan Satriady Ketua Ormas Brigade 571 Trisula Macan Putih Bangka Belitung menyatakan bahwa fenomena Pertamini ini sudah menjadi keresahan nasional yang dibiarkan tanpa pengawasan ketat ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh tutup mata dengan dalih “UMKM” jika di dalamnya terdapat unsur pidana penipuan yang masif.“Jangan berlindung di balik kata mencari nafkah dan urusan perut untuk membenarkan tindakan kriminal penipuan takaran pertamini yang tidak memiliki izin resmi dan menggunakan alat ukur ilegal yang merugikan konsumen harus ditutup paksa, dan pemiliknya harus diproses hukum agar ada efek jera,” tegasnya saat dihubungi awak media.Pembiaran terhadap menjamurnya Pertamini culas ini adalah bentuk kemunduran hukum di Indonesia sudah saatnya kepolisian bersama Badan Metrologi melakukan operasi pembersihan besar-besaran jangan biarkan rakyat kecil yang sudah kesulitan ekonomi terus diperas oleh segelintir spekulan nakal berkedok Pertamini. Hukum harus tegak, tajam, dan tanpa pandang bulu!***Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *