Targetteropong.my.id
Kayu besi –
Bangka –
Delapan desa yang berada di wilayah konsesi PT. GML (nama perusahaan disamarkan) saat ini tengah bersatu menuntut pengembalian lahan yang mereka klaim sebagai milik adat dan masyarakat setempat.
Warga dari delapan desa tersebut menegaskan bahwa mereka sanggup mengelola dan menanami tanah tersebut secara mandiri, khususnya untuk budidaya kelapa sawit.
Dalam pernyataan tegas yang dipasang melalui plang-plang di berbagai titik, masyarakat menyuarakan penolakan atas perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. GML.
“Kami tidak butuh perusahaan besar. Kami bisa menanam sawit sendiri dan mengelola tanah ini demi kesejahteraan masyarakat desa,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Plang tersebut juga memperingatkan bahwa pihak yang merusak papan informasi akan dikenai hukuman sesuai Pasal 406 KUHP, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku perusakan barang milik orang lain.
Langkah ini menunjukkan keseriusan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah mereka.
Ketegangan terkait perpanjangan HGU ini mencerminkan konflik agraria yang masih sering terjadi di berbagai daerah.
Hingga berita ini diturunkan, PT. GML belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan masyarakat.
Pemerintah daerah diminta untuk segera turun tangan demi menghindari potensi eskalasi konflik lebih lanjut.
Masyarakat berharap agar suara mereka didengar dan hak atas tanah yang selama ini mereka perjuangkan dapat dikembalikan sepenuhnya.
“Kami hanya ingin hidup layak di atas tanah kami sendiri,” tutup salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Editor… (RIZKY.F)