Sungailiat Bangka Belitung |targetteropong~~ Pertambangan ilegal marak di Bangka Belitung tepatnya Di Jalan Patimura Desa Rebo kecamatan sungailiat Kabupaten Bangka nampak Sebuah Alat berat jenis Sanny sedang mengobrak Abrik tanah dengan kukunya sedangkan di sebelah nya sebuah mesin Dompeng mengeluarkan bunyi yang begitu indah menghisap tanah yang di semprot oleh pekerja(13/06/2023).

Awak Media beserta Tim lapangan sempat Mengambil foto dan video lokasi tambang ilegal tersebut dan menanyakan ke salah seorang warga yang ternyata adalah orang tua pemilik tambang Ilegal tersebut.”Yang punya anak saya afu namanya” Kata nya Singkat.

Tim bersama awak media mencoba bersilahtuhrahim/mengkonfirmasi ke Saudara Afu yang di sebutkan namun Tidak membuahkan hasil karena Afu tidak ada di lokasi.Ketegasan Aparat Keamanan dan Kepedulian Pemerintah Khususnya Kabupaten Bangka dipertanyakan karena banyaknya lokasi yang terbuka menjadi aktivitas tambang di Kabupaten Bangka.“Karena tidak ada hukum yang tegas, jadi kegiatan tetap berjalan sampai saat ini kegiatan penambangan itu hanya berhenti dikala akan ada Razia,” kata Evan Satriady Tokoh Pemerhati Lingkungan dan Juga Aktivis ketika diminta keterangan terkait Tambang Ilegal yang marak melalui Sambungan Telepon.Kando Evan Yang biasa di sapa heran kenapa tidak ada tindakan tegas, karena jelas tambang itu melanggar hukum, merugikan negara, meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.

Kando Evan mempertanyakan sikap negara yang tidak serius ketika berhadapan dengan tambang ilegal padahal jelas Negara dirugikan oleh praktik ini Penambang ilegal tidak membayarkan pajak, royalti ataupun iuran apapun kepada pemerintah. Mereka juga tidak mengurus perizinan.Di tambahkan Kando Evan Bahwa Tambang ilegal marak, karena operasionalnya murah pemilik/Owner hanya butuh menyewa alat berat dan membeli bahan bakarnya serta yang membuat tambang ilegal subur salah satunya adalah karena pihak-pihak yang terlibat juga berasal dari berbagai kalangan, mulai politisi, oknum aparat keamanan hingga pejabat-pejabat lingkungan pemerintahan itu sendiri.

“Tambang ilegal sejatinya adalah kriminalitas terorganisir karena melibatkan orang kaya atau berpengaruh, memiliki relasi kekuasaan, dan memegang modal politik, keuangan serta kekuasaan mereka mengabaikan aspek sosial dan lingkungan, dan dalam beberapa kasus, usaha pertambangan pasti berkaitan dengan aparat keamanan terutama yang besar Selain menghindari kewajiban pajak, juga tidak melakukan reklamasi bekas tambang”Pungkas Kando Evan.

Untuk perimbangan Berita sesuai Kode Etik dan UU No 40 Tahun 1999awak media mengkonfirmasi kapolsek sungailiat, Iptu Wisma Saputra,S.H. Yang dijawab “Terima kasih atas informasi nya” **Tim/red/Eko,S.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *