Targetteropong | Sungailiat Bangka ~~ Hal ini diungkapkan langsung oleh Evan Satriady Ketua Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara (LNPPAN)Bangka Belitung sekaligus Ketua Umum Badan Advokasi Investigasi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia(BAIN HAM RI) Bangka Belitung ini menyebutkan, aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung Umumnya mempunyai beking atau dukungan yang sangat dahsyat. Kekuatan besar itu disebut sebagai “Langit Tujuh”. Lantas siapakah “Langit Tujuh” atau ring satu yang dimaksud?
“Dari hasil kajian kami, ini saya kira polanya sama. Jadi ring satu itu meliputi Oknum-oknum yang membuat aturan Undang-Undang yang mungkin bahwa illegal mining itu sulit ditindak,” terang nya,(20/12/2022).
Selain itu, Evan menyebutkan kekuatan “Langit Tujuh” inilah yang membuat penambangan ilegal sulit untuk diberantas. Mengingat pembuat aturan perundang-undangan turut menjadi oknum dari penambangan ilegal ini. “Kekuatan langit tujuh ini kan sangat dahsyat, jadi itu yang menyebabkan illegal mining tumbuh subur dengan cukup besar dan tidak tersentuh sama sekali,” jelas nya.
Oleh karena itu, Evan menyarankan agar aturan mengenai penambangan ilegal tersebut harus diperbaiki,Selain itu harus dilakukan penegakan hukum sehingga menyebabkan efek jera pada pelaku dan oknum dari penambangan ilegal.
Evan sangat menyayangkan, kekayaan negara yang seharusnya untuk kemakmuran rakyat, namun dengan aktivitas tambang ilegal tersebut hanya akan memakmurkan para mafia tambang.
“Seluruh Bangka Belitung ada illegal mining itu kan mestinya kekayaan yang seharusnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Lah ini untuk kemakmuran mafia,” ujarnya.
Sebelumnya,Tim Awak media ini menemukan Aktifitas tambang ilegal Di Jalan Dokter soetomo Desa Air duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka
tepat di pemukiman warga yang menurut salah satu Sumber mengatakan milik Cukong bernama Ali
tambang ilegal ini sangat merugikan negara. Terlebih, Aktivitas nya tepat di lingkungan pemukiman warga sangat membahayakan Terutama Anak anak. Tambang ilegal ini berarti aktivitas tambang tidak memiliki perizinan dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Selain merusak lingkungan, penambang ilegal ini pun tentunya tidak berkontribusi pada penerimaan negara. Penerimaan negara dari pertambangan biasanya dari pajak maupun non pajak, seperti royalti, iuran tetap, sewa lahan, dan lainnya.
“Makanya itu (tambang ilegal), negara hilang banyak pemasukan dari sektor pajak dan Royalti ” ucapnya saat ditemui di salah satu Warung Kopi di Pangkalpinang
Untuk perimbangan berita sesuai kode Etik Jurnalistik Awak media langsung konfirmasi dengan kapolsek pemali, agar bisa di arahkan dan sudah meminta izin untuk menaikkan berita ini, kepada salah satu pemilik Tambang **Eko.S/tim sikatabis/red.