Dari pantau awak media Babel –
Targetteropong.my.id.
Bersama rombongan awak media
Di rumah sekolah smp negeri 5 membalong
Kec. Membalong kab. Belitung
Pada hari jumat (20/10/23).
saat informasi awak media
Kepada Kepada kepala sekolah (kepsek)
Smp negeri 5 membalong
Di dalam whatsap tidak ada respon sama sekali dari kepala sekolah smp negeri 5
Maupun whatsap atau telfon tidak ada jawaban sama sekali dari kepala sekolah
Smp negeri 5 membalong tersebut.
Ada apa di balik proyek perehapan di balik dua unit ruangan kelas yang begitu penuh retak belum genap tiga bulan sudah penuh retak dan Dana perehapan hampir mencapai tiga ratus juta rupiah hanya sekedar memakan Dana ada apa di balikan itu
Menurut undang-undang dan pasal proyek
Pembangunan ataupun perehapan.
Untuk melaksanakan Pasal 3 huruf d, Pasal 26, Pasal 31, Pasal 36, Pasal 124, Pasal 173, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai fasilitas kemudahan Proyek Strategis Nasional kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau Badan Usaha. Fasilitas kemudahan tersebut diberikan pada tahapan perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, dan operasi dan pemeliharaan. Selain fasilitas kemudahan tersebut, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mendapatkan kemudahan pengadaan. Selain mengatur mengenai pemberian fasilitas kemudahan, PP ini juga mengatur mengenai penanganan dampak sosial dari adanya Proyek Strategis Nasional, penyelesaian permasalahan hukum dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan pelaporan terkait perkembangan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Pada saat PP ini mulai berlaku, Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor S Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini.
Penjelasan.
(I.F)