Targetteropong.my.id
Jalan raya belinyu Simpang lumut kecamatan riau silip kabupaten bangka Pada hari kamis (08/05/25).
Nama bigg boss Dansah bosmendadak jadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatannya sebagai kolektor pasir timah ilegal dari tambang liar di simpang lumut. Kecamatan riau silip, Kabupaten Bangka.
Menurut informasi dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya, aktivitas tambang ilegal Dan para kolektor lainnya di kawasan tersebut semakin marak dalam beberapa bulan terakhir. Pasir timah hasil tambang disebut-sebut langsung dikumpulkan dan dibeli oleh bigg boss dansah yang dikenal memiliki jaringan distribusi hingga luar pulau.
“Setiap malam ada truk keluar masuk. Katanya itu pasir timah dari tambang ilegal. Yang beli orang situ juga, namanya Ako Andi,” ujar sumber.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang maupun, dari bigg boss dansah sendiri terkait tuduhan tersebut.
Namun, situasi ini telah memicu kekhawatiran warga karena aktivitas tambang ilegal berdampak pada lingkungan dan rawan konflik sosial.
Pemerhati lingkungan di Bangka mendesak aparat untuk turun tangan.
“Kalau benar ada kolektor yang membiayai tambang ilegal, harus segera ditindak.
Ini bukan cuma soal ekonomi, tapi juga kelestarian alam dan hukum,” tegasnya.
Wartawan masih berusaha mengonfirmasi langsung kepada Ako Andi dan aparat kepolisian setempat untuk klarifikasi lebih lanjuti.
Sesuai dengan undang undang yang telah di terapkan.
Undang-undang yang mengatur tentang penampungan pasir timah ilegal di Indonesia adalah ¹ ²:
– *Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)*: Mengatur tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, termasuk pasir timah.
– *Undang-Undang No. 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan*: Mengatur tentang perdagangan bijih timah, termasuk pasir timah.
*Sanksi bagi Pelaku Penampungan Pasir Timah Ilegal*
– *Pidana penjara*: Berdasarkan Pasal 161 UU Minerba, pelaku penambangan timah ilegal dapat dijatuhi sanksi pidana penjara.
– *Denda*: Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dijatuhi denda.
*Lembaga yang Berwenang*
– *Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)*: Berwenang dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk penambangan ilegal.
– *Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)*: Berwenang dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara ³.
*Tindakan Pemerintah*
– *Penindakan terhadap pemodal tambang timah ilegal*: Pemerintah telah melakukan penindakan terhadap pemodal tambang timah ilegal di beberapa daerah.
– *Peningkatan pengawasan dan pengendalian*: Pemerintah juga meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pertambangan ilegal ³.
Editor.. (Rizky.f)