Hasil liputan media online babel melaporkan –
Targetteropong.my.id

Bangka selatan –

Beberapa aktivitas tambang timah ilegal milik darman kini masih beroprasi di desa tepus kecamatan air gegas bangka selatan Yang tidak tersentuh hukum.

Pada hari rabu (30/04/25)
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tambang ini berlangsung terang-terangan di lokasi Hutan produksi (HP)

Dalam undang – undang dan pasal – pasal yang berlaku kerusakan hutan/lingkungan.

Berikut beberapa undang-undang dan pasal-pasal terkait kerusakan hutan produksi di Indonesia:

Undang-Undang
1. *Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Mengatur tentang pengelolaan hutan, termasuk hutan produksi.
2. *Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan*: Mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Pasal-Pasal
1. *Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999*: Mengatur tentang larangan melakukan kegiatan yang dapat merusak hutan produksi.
2. *Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999*: Mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku perusakan hutan produksi.
3. *Pasal 12 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013*: Mengatur tentang larangan melakukan kegiatan yang dapat merusak hutan produksi.

Sanksi
1. Pidana penjara paling lama 15 tahun (Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999).
2. Denda paling banyak Rp 5 miliar (Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999).
3. Pencabutan izin usaha (Pasal 15 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013).

Jenis Kerusakan Hutan Produksi
1. Penebangan liar (illegal logging).
2. Perambahan hutan.
3. Pembakaran hutan.
4. Penggunaan lahan hutan untuk kegiatan non-kehutanan.

Upaya Pemerintah
1. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan kehutanan.
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan.
3. Mengembangkan sistem pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Lembaga yang Berwenang
1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
2. Direktorat Jenderal Kehutanan.
3. Badan Pengelola Hutan.

Menurut keterangan warga setempat..

“Kami heran, kenapa masih beraktivitas? Tambang lain banyak yang ditertibkan, tapi ini tetap jalan terus,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pihak berwenang hingga kini belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu. Yang di kerjakan oleh penambang masih di kawasan hutan produksi

Banyak pihak mempertanyakan apakah ada “bekingan kuat” di balik kebal hukum tambang ini.

Situasi ini menambah daftar panjang polimik penambangan ilegal di Bangka Belitung, yang merusak lingkungan dan merugikan negara tanpa memberikan manfaat berarti bagi masyarakat lokal.

Apakah aparat akan bertindak, atau dibiarkan terus beroperasi hingga terjadi bencana ekologis?.

Editor.. (RIZKY.F)

By Admin1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *