targetteropong.my.id|Aceh Timur ~~Rp. 2.022.000.000,- (dua milyar dua puluh dua juta rupiah) uang Negara berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Aceh Timur dari terpidana 2 (dua) kasus korupsi pt. kai (kereta api indonesia) sebagai uang Pengganti yang di setor ke Kas Negara melalui PT.Bank Syariah Indonesia (bsi), Persero, Tbk. cabang idi rayeuk(10/11/2022).
Penyetoran Uang Pengganti tersebut di dilakukan langsung Oleh Semeru,SH,MH Kajari Aceh Timur yang di dampingi Hanita Azrica,SH,MH,Kasie Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan serta Muhammad Jeky Kasie Tindak Pidana Khusus.
Uang Negara yang diselamatkan dan di setor tersebut berasal dari Muhammad Iman Prayoga yang dipidana uang pengganti sebesar rp. 1.872.000.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta rupiah) berdasarkan putusan majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI no.2299 k/pid.sus/2022 tanggal 28 juni 2022, dan Saefudin Bin Sobandi dengan pidana uang pengganti sebesar rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), berdasarkan putusan majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI no.2938 k/pid.sus/2022 tanggal 27 juli 2022(zainal abidin/pjt)