dari pantauan awak media Babel –
Targetteropong.my.id.
BELITUNG –
sedang melewat di depan halaman kantor kelurahan parit jalan lettu maddaud tanjung pandan kabupaten Belitung pada hari kamis pagi (26/10/2023).
Saat satmata awak media adanya sang merah putih begitu sobek dan kusam di depan halaman kantor kelurahan parit, dan juga pegawai lurah pun hanya sekedar menutup mata adanya sang merah putih begitu sobek dan kusam di depan halaman kantor mereka kantor kelurahan parit.
LAGU KEBANGSAAN- BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA.
2009
UU NO. 24, LN 2009/NO.109, TLN. NO. 5035, LL SETNEG : 52 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengaturan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia belum diatur di dalam bentuk undang-undang, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
– Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Undang-undang ini diatur tentang : bendera negara, bahasa negara, lambang negara, lagu kebangsaan, hak dan kewajiban warga negara, dan ketentuan pidana.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 9 Juli 2009. Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Peraturan pelaksana yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 74 Pasal.
bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi – Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012 menyatakan Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(I.F)