Targetteropong.my.id
Bangka –
Pemali –
Tambang timah ilegal milik AMAT sangat kebal terhadap hukum kini masih beroprasi di desa pemali kecamatan pemeli kabupaten bangka kamis (13/03/25).
Menurut informasi media mendapatkan tambang timah ilegal milik amat tersebut sudah beberapa kali di tertibkan
Masih juga beroprasi.
Tambang timah ilegal milik amat tersebut juga sangat menantang beroprasi di pinggir jalan raya tanpa penutup
Terpal ataupun poliback.
Menurut undang – undang tambang ilagal
Berikut beberapa undang-undang dan peraturan terkait tambang timah di Indonesia:
*Undang-Undang*
1. _Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara_: Mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk timah.
2. _Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup_: Mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam kegiatan pertambangan timah.
*Peraturan Pemerintah*
1. _Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara_: Mengatur tentang tata cara pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan timah.
2. _Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pertambangan_: Mengatur tentang pengelolaan wilayah pertambangan timah.
*Peraturan Kementerian*
1. _Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 11 Tahun 2021 tentang Penerbitan Izin Pertambangan_: Mengatur tentang prosedur penerbitan izin pertambangan timah.
2. _Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara_: Mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan timah.
*Sanksi*
1. _Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009_: Mengatur tentang sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar bagi pelaku tambang timah ilegal.
2. _Pasal 97 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009_: Mengatur tentang sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar bagi pelaku yang merusak lingkungan hidup.
*Upaya Pemerintah*
1. Peningkatan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan penambangan timah.
2. Pemberian izin pertambangan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat.
3. Pengembangan sistem informasi untuk memantau kegiatan penambangan.
4. Kerja sama dengan lembaga internasional untuk mengatasi penambangan timah ilegal.
5. Pengembangan program reklamasi dan rehabilitasi lahan bekas tambang.
Editor.. (Rizky.f)