Dari Pantauan Awak Media Babel Targetteropong.my id. Di Jalan Pasar EXPRESS Desa Batu Rusa Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Hari Selasa Sore (15/8/2023).
Saat Sat Mata Awak Media Sedang Melewat Di Jalan Pasar Express Desa Batu Rusa Terlihat Proyek Perbangunan Siring Jalan Di Kawasan Jalan Pasar Efres Desa Batu Tersebut Tapi Sayang nya Tidak Ada Papan Plang Proyek Tersebut.
Ini Nama Proyek Dana Siluman tanpa Ada Papan Pelang Anggara Proyek Tidak Tau Beberapa Dana Di Keluarkan.
Menurut Undang Undang Dan Pasal Perbagunan Proyek. ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 3 huruf d, Pasal 26, Pasal 31, Pasal 36, Pasal 124, Pasal 173, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai fasilitas kemudahan Proyek Strategis Nasional kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau Badan Usaha. Fasilitas kemudahan tersebut diberikan pada tahapan perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, dan operasi dan pemeliharaan. Selain fasilitas kemudahan tersebut, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mendapatkan kemudahan pengadaan. Selain mengatur mengenai pemberian fasilitas kemudahan, PP ini juga mengatur mengenai penanganan dampak sosial dari adanya Proyek Strategis Nasional, penyelesaian permasalahan hukum dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan pelaporan terkait perkembangan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Pada saat PP ini mulai berlaku, Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor S Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini.
Penjelasan 9 hlm.
(I.F)