Dari pantauan awak media babel –
Targetteropong.my.id. (09/09/23)
Didalam toko yang tidak tahu siapa pemiliknya di duga ada penjualan minuman keras (Miras) berjenis arak tepatnya Di kelurahan air mawar pangkalpinang.
Di saat awak media menghampiri toko tersebut pedagang toko sedang melayani
Pembeli yaitu anak-anak masih di bawah umur dan pemilik toko tersebut membantah
Tidak mengakui adanya menjual minuman keras (Miras) berjenis arak tersebut.
Dalam pasal– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk.
Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP. Pelaku juga diancam dengan denda kategori II setara Rp10 juta sebagaimana diatur dalam pasal 79 KUHP.
“Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 424 ayat (1).
Indonesia “KUHP: Jual Miras ke Orang Mabuk Penjara1 Tahun dan Denda Rp10 Juta” kuhp-jual-miras-ke-orang-mabuk-penjara1-tahun-dan-denda-rp10-juta.
(I.F)