
Dari Pantauan Awak Media Babel -Targetteropong.my.id.
Di Depan Halaman Kantor Kepala Pelindo Pelabuhan Tanjung Pandan Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Hari Selasa Siang (01/8/2023).
Saat Di Informasi Awak Media Terkait Masalah Sang merah Putih Sobek Dan Kusam Di Halaman Kantor Mereka, Dan Juga Langsung Awak Media Pertanyaan Kepada Pegawai Kantor Kepala Pelindo Pelabuhan Tanjung Pandan Dan Pegawai Kantor Pelindo Pun Kepala Kantor Kami Tidak Ada Di Kantor Mereka Dinas Luar Seketaris Juga.
Dan Juga Mereka Tidak Tau Menurut undang undang Sanmerah Putih Terhadap Sobek Dan Kusam Di Depan Halaman Kantor Mereka Hanya Pegawai Kantor Pelindo Hanya Menutup Mata.
Mereka tidak tau undang undang dan pasal bendera merah putih Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Setiap orang dilarang:
merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.
Pasal 66
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 67
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;
dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.
(Rizky.f)
