Dari pantauan awak media babel –
Targetteropong.my.id.
Di saat awak media mendatangi tempat tersebut ternyata ada pembeli timah ilegal
Di dusun sihin kec.merawang kab.bangka
Kolektor tersebut pun yang tidak terima
Kedatangan awak media saat menghamipiri ke tempat
Tersebut untuk diajak bertanya.
Mereka Tidak Tahu Menurut Undang Undang Dan Pasal Terkait Penyimpanan dan membeli Pasir Timah iIegal.
1812 Setiap perbuatan pidana mempunyai pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang telah diperbuat seperti kegiatan penambangan pasir timah ilegal di pulau Bangka yang tidak melakukan reklamasi. Kegiatan penambangan pasir timah ilegal semakin hari marak dilakukan oleh pelaku yang tidak memikirkan dampak dari setelah kegiatan penambangan pasir timah tersebut Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini berupa, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu uraian realitas, metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normative yaitu mengkaji data, tahap penelitian menggunakan studi kepustakaan dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data difokuskan dengan studi kepustakaan dan penelitian lapangan, alat pengumpul data dengan studi kepustakaan dan analisis data menggunakan yuridis kualitatif. Hasil dari pembahasan dalam penelitian ini menunjukan : Pertama, dalam pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penambangan pasir timah illegal yang tidak melakukan reklamasi yang pelaku kualifikasi deliknya sesuai dengan Pasal 158.
Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku hanya sebatas tidak mempunyai izin yang mana pelaku tidak harus melakukan reklamasi yang wajib melakukan reklamasi pemerintah Upaya yang dilakukan
pemerintah yakni :
Dengan mencari terobosan baru untuk pendapatan masyarakat diluar sektor timah, memberikan sosialisasi kepada masyarakat, meningkatkan sektor pertanian dan perkebunan dan melakukan penertiban terhadap aktifitas penambangan pasir timah ilegal. Kata kunci : Pertanggungjawaban pidana, Penambangan Pasir Timah, Kualifikasi Delik, Reklamasi.
(I.F)