Hasil liputan awak media babel melaporkan –
Targetteropong.my.id
Bangka barat –
(EN),buruh harian lepas,laki laki,merupakan tersangka yang melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam halaman kantor KUD BTS Tempilang Desa Tempilang Kec.Tempilang Kab.Bangka Barat.
senin , tgl 03 juni 2024 sekira jam 16.30 WIB, Telah terjadi dugaan tindak pidana”pengancaman dengan menggunakan senjata tajam ” yang terjadi bertempat di halaman kantor KUD BTS Tempilang Kec.Tempilang Kab.Bangka Barat.
pada saat itu sdr RAHMAN yang bekerja dikantor KUD BTS tempilang sedang melakukan pengawasan terhadap pemanen dan buah sawit yang berada di lahan plasma milik warga kemudian menemukan dan melihat ada seseorang yang sedang mangambil berondolan buah sawit tanpa ijin dilahan tersebut.
kemudian sdr RAHMAN menghampiri dan kemudian orang tersebut lari meninggalkan karung berisi berondolan buah sawit sebanyak 2 karung.
kemudian sdr RAHMAN mengamankan berondolan buah tersebut dan memasukan kedalam mobil guna diantar ke pabrik, kemudian berselang sekitar 30 menit datanglah tersangka (EN) yang sebelumnya sempat bertemu oleh sdr RAHMAN yang saat itu tersangka(EN) sempat mengambil berondolan dan hendak melarikan diri.
pada saat berada didepan halaman kantor KUD BTS Tempilang tersangka (EN) langsung mengayunkan senjata tajam jenis pisau besar tanpa gagang ke arah sdr RAHMAN dan kemudian sdr RAHMAN sempat menghindari dan menjauh dari tersangka(EN) dan tersangka sempat akan melempar pisau tersebut ke arah sdr RAHMAN .
saat bersamaan sdr rahman sempat mengambil besi yang ad disampingnya untuk memberikan perlwanan dan untuk menjatuhkan pisau tersebut dari tangan tersangka(EN).
pada saat itu ada teman sdr RAHMAN yang bernama sdr SALASATUN yang menyaksikan kejadian tersebut langsung berteriak menyebutkan kepada (EN) agar tidak melakukan tindakan macam2 sebab sdr SALASATUN Saat itu sedang berjaga dikantor tersebut sehingga (EN) langsung mengurungkan niat untk melempar pisau tersebut dan langsung meninggalkan halaman kantor KUD BTS Tempilang .
merasa takut dan terancam sdr RAHMAN melaporkan kejadian tersebut ke polsek tempilang guna tindakan lebih lanjut.
Kapolres Bangka Barat AKBO Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Tempilang menyampaikan” Pada hari Selasa Tanggal 04 Juni 2024 Sekira Pukul 14.00 WIB unit reskrim polsek tempilang langsung mendatangi rmh pelaku dan menanyai pelaku perihal kejadian tersebut dan pelaku mengakui bahwa memang benar sebelumnya ada mendatangi sdr RAHMAN dengan membawa sebilah pisau besar tanpa gagang”
dikarenakan emosi karena menggagalkan terduga pelaku untk mengambil berondolan buah sawit milik kebun plasma masyarakat tersebut, pelaku diamankan dan dibawa ke mapolsek tempilang guna tindakan lebih lanjut
1 ( Satu) buah Pisau berukuran besar tanpa gagang dan diikat dengan karet BAN,merupakan barang bukti dari kejadian tersebut
(Rizky.f)