Targetteropong.my.id

Pada hari jumat (28/03/25) Parit tiga jebus kecamatan jebus bangka barat.

Aktivitas perjudian sabung ayam di belakang rumah kontrak kosong ini begitu sangat meresahkan warga parit tiga jebus.

Dalam pantauan tim media akitvitas perjudian sabung ayam ini di laku setiap sore hari pada pukul 03:00 wib.

Saat sebelum tim media mendatangi ke lokasi perjudian sabung ayam tersebut bertemu salah satu warga sekitar melaporkan ke tim media tentang adanya perjudian sabung ayam di belakang rumah kontrakan ini.

“”sering sekali orang orang datang membawa satu ekor ayam terkadang dua ekor lebih orang orang membawa ayam untuk di adukan..

Perjudian ayam ini sering di lakukan pak pada sore hari itu pun setiap hari””

Ujar… warga sekitar

Dengan ini kami meminta untuk Aparat Penegak Hukum (APH)
untuk tindak tegas lanjuti atas perjudian sabung ayam tersebut yang ada di kawasan parit tiga jebus bangka barat

Sesuai dengan undang – undang dan pasal pasal yang berlaku
Perjudian sabung ayam tersebut.

Berikut beberapa undang-undang dan pasal-pasal yang berlaku terkait perjudian sabung ayam di Indonesia:

*Undang-Undang*
1. *Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian*: Mengatur tentang larangan perjudian dan sanksi bagi pelakunya.
2. *Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana*: Mengatur tentang proses hukum dan sanksi bagi pelaku perjudian.
3. *Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi*: Mengatur tentang larangan kegiatan yang mengandung unsur pornografi, termasuk perjudian sabung ayam.

*Pasal-Pasal*
1. *Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*: Mengatur tentang sanksi bagi pelaku perjudian, yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun.
2. *Pasal 304 KUHP*: Mengatur tentang sanksi bagi pelaku yang menyelenggarakan perjudian, yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun.
3. *Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1974*: Mengatur tentang larangan perjudian dan sanksi bagi pelakunya.

*Peraturan Pemerintah*
1. *Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perjudian*: Mengatur tentang pengawasan dan pengendalian perjudian.
2. *Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 47 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perjudian*: Mengatur tentang pengawasan dan pengendalian perjudian.

*Sanksi*
1. Pidana penjara paling lama 10 tahun (Pasal 303 KUHP).
2. Denda paling banyak Rp 100.000.000 (Pasal 304 KUHP).
3. Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000 (Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1974).

Tim/red

By Admin1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *