Dari pantauan awak media
Targetteropung.my.id. di jalan tengah buluh tumbang kecamatan tanjung pandan kabupaten Belitung provinsi kepulauan Bangka Belitung pada hari sabtu malam minggu (04/11/2023).
Saat informasi awak media yang pekerja meja goyang pasir timah ilegal mereka bilang punya meja goyang ini pemilik bos (iskandi Atau Achoy).
Mereka tidak tahu menurut undang undang dan pasal tentang pasir timah ilegal.
Nomor: SP.124/HUMAS/PPIP/HMS.3/04/2023
Setelah melakukan pengembangan penyidikan kasus tambang timah ilegal di Belitung, Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK (Gakum), KLHK kembali tetapkan satu orang tersangka baru yakni TJC (59) alias ABC asal Kabupaten Belitung pada tanggal 16 Maret 2023. Tersangka bertindak sebagai pemodal dalam kegiatan penambangan pasir timah secara ilegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP atas perbuatannya yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Sebelumnya, sebanyak 3 (tiga) pelaku lainnya telah ditetapkan menjadi Tersangka pada tanggal 3 Maret 2022 yaitu RA (23), S (49), dan MR (37). Ketiga Tersangka merupakan koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di 3 (tiga) titik lokasi yang berbeda. Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diterbitkan permintaan penerbitan DPO kepada Bareksrim POLRI oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana pada tanggal 13 Juni 2022. Saat ini, tersangka RA (23) berhasil ditangkap kembali pada operasi pencarian gabungan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kepolisian Sektor Ogan Komering Ilir, dan Gakkum KLHK pada tanggal 23 Agustus 2022 dan selama penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Sementara 2 (dua) Tersangka lainnya masih buron.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan bahwa tersangka TJC dan RA terancam hukuman penjara paling paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Pengembangan kasus ini berdasar atas keterangan yang diperoleh dari ketiga tersangka lainnya bahwa tersangka TJC menjadi cukong yang memiliki lokasi penampungan dan peralatan pengolahan yang biasa disebut “meja goyang” pasir timah dekat Jembatan Kota Manggar. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik Gakkum KLHK, TJC diketahui memiliki peralatan “meja goyang” yang berfungsi untuk pemurnian timah, tambah Yazid Nurhuda.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tim intelijen bahwa terdapat aktivitas penambangan timah ilegal (tanpa memiliki izin) dalam Kawasan Hutan Lindung Mangrove DAS Manggar dan Ekosistem Hutan Mangrove (APL) DAS Manggar secara masif. Kemudian pada tanggal 1 – 2 Maret 2022, tim operasi gabungan dari Penyidik Gakkum KLHK, POLRI, dan TNI serta didukung Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung melakukan operasi penertiban penambangan timah ilegal tersebut dan telah berhasil menghentikan aktivitas serta mengamankan pelaku penambangan ilegal. Saat dilakukan operasi, tim berhasil mengamankan 45 orang pelaku penambangan dengan beberapa orang koordinator lapangan penambangan termasuk Tersangka S, MR, dan RA.
(TIM)