Dari Informasi Awak Media babel –
Basel – Targetteropong.my.id.
dari warga RT 06 dusun gunung pading desa tepus kecamatan air gegas kabupaten Bangka selatan provinsi kepulauan Bangka Belitung pada hari (04/10/2023).

Dan juga mantan perkerja PLN yang nama bapak Budi sudah nerima 32 jt. dari warga RT 06 dusun gunung pading desa tepus janji nya mau masuk PLN di RT 06 mereka RT 06 dusun gunung pading.

Dan mantan PLN yang bernama Budi janji nya kepada warga RT 06 dusun gunung pading kata nya masuk PLN dua minggu atau tiga minggu tapi ternyata sudah enam bulan belum ada juga masuk PLN ke rumah rumah warga RT 06 dusun gunung pading jadi ini penipu uang warga RT 06 dusun gunung pading.

Dan juga sudah berapa kali warga RT 06 dusun gunung pading pun lewat wa dan nelpon ke no telepon mantan PLN yang nama bapak Budi tapi bapak Budi dia bilang sama warga RT 06 dusun gunung pading saya masih di Kalimantan.

Menurut undang undang dan pasal penipuan data dan peinpuan.Penipuan & penggelapan menurut hukum pidana
Dalam hal ini kita akan membahas mengenai (Penipuan atau Penggelapan) menurut hukum.

Kita semua pasti sering mendengar istilah ini, terutama ketika kita melakukan bisnis dengan rekanan bisnis. Dalam ilmu hukum ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.

Dalam dunia Bisnis sering sekali kita menemukan masalah-masalah seperti : Cek Kosong, Tagihan Piutang yang tidak pernah direalisasikan, Investasi Bodong (fiktif), mama minta pulsa, Tipuan modus MLM, Penipuan Kencan Online, dan masih banyak lagi masalah-masalah lainnya.

Jika secara spesifik penipuan ini butuh suatu tipu muslihat dimana dalam memperoleh suatu barang berharga maka si pelaku akan menggunakan segala upaya tipu muslihat untuk memperoleh dan menguasai barang berharga tersebut, namun lain halnya jika kita berbicara mengenai Penggelapan, dimana karakteristik dari Penggelapan ini berdasar atas suatu penguasaan benda berharga yang sudah ada dalam penguasaanya secara sah namun kemudian atas penguasaan barang berharga tersebut di salah gunakan.

Untuk lebih memperjelas perbedaan irisan antara Penipuan dan Penggelapan tersebut, mari simak uraian ilustrasi kasus di bawah ini.

PENIPUAN

Kita ambil contoh pertama dalam bisnis investasi Properti, dimana si Marketing dengan segala upaya memasarkan unit apartemen kepada masyarakat sebagai calon konsumen dengan dalih berbagai macam keuntungan yang bisa didapatkan. Posisinya terhadap unit apartemen yang di pasarkan tersebut baru dalam tahap ground breaking.

Bahwa jika kemudian si calon konsumen tertarik dan bersedia melakukan pembayaran booking fee, DP hingga kemudian bikin perikatan dan bahkan dilain kasus si calon konsumen bersedia langsung melunasi pembayaran unit apartemen karena telah terpengaruh atas ajakan dan promosi dari si marketing dan ternyata dikemudian hari terhadap unit apartemen tersebut tidak pernah dilakukan pembangunan, dan bahkan Unit Apartemen tersebut tidak memiliki IMB, unit apartemen tidak sesuai dengan lokasi sebagaimana promosi si marketing atau bahkan jika unit apartemen tersebut jadi di bangun namun kemudian tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan maka terhadap pihak Marketing atau bahkan Direksi dari Perusahaannya tersebut bisa dikenakan perbuatan penipuan.

Mengapa bisa dikatakan penipuan? Untuk itu mari kita simak apa yang dikatakan hukum pidana terkait Penipuan.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Dari penjelasan pasal tersebut, maka karakter dari Pasal ini merupakan suatau perbuatan curang. Maksudnya adalah yang menjadi tujuan dari si pelaku adalah memperoleh keuntungan pribadi maupun keuntungan buat orang lain.

Cara yang dilakukan oleh si pelaku adalah cara melawan hukum (curang/memperdaya orang). Cara melawan hukum itu seperti:

Pelaku memakai nama palsuatau martabat palsu;
Si pelaku melakukan tipu muslihat atau;
Si pelaku melakukan rangkaian kebohongan.
Tujuan dari cara melawan hukum ini agartarget dari si pelaku yakni si korban akan menyerahkan sesuatu barang atau uang kepada si pelaku atau jika dalam suatu kasus hutang piutnag target si pelaku adalah agar si korban memberikan hutang atau bahkan meminta si korban menghapuskan piutagnya.

Jadi yang harus di ingat dalam motif penipuan mencakup Tujuan Pelaku adalah keuntungan, yang dilakukan dengan cara curang/memperdaya orang, agar si korban dapat memberikan atau menyerahkan suatu barang berharga.

Nah jika dihubungkan dengan ilustrasi kasus yang sebelumnya diuraikan maka perbuatan si marketing dana tau Direksi dari Perusahaan Properti yang mencari keuntungan kepada masyarakat selaku calon konsumen dengan embel-embel keuntungan yang begitu bagus atas dibangunnya unit apartemen tersebut, sehingga si konsumen bersedia melakukan pengikatan dan bahkan melakukan pelunasan terhadap pembelian unit apartemen yang kemudian diketahui unit apartemen tidak pernah di bangun atau untuk kasus lain jadi di bangun namun tidak sesuai kesepakatan ayng ditawarkan maka pihak Marketing dan Direksi Perusahaan Properti wajib bertanggung jawab atas perbuataanya. Perbuatan mereka tersebut telah masuk dalam klasifikasi penipuan.

Untuk contoh-contoh masalah dalam dunia bisnis yang pada awal video ini diuraikan telah mencakup unsur-unsur Penipuan maka terhadap orang yang melakukan perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

PENGGELAPAN

Bagaimana dengan perbuatan Penggelapan di hubungkan dengan ilustrasi kasus Properti yang dijelaskan sebelumnya? Maka untuk menjawab hal tersebut maka kita uraiakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Dari uraian pasal tersebut maka dapat disimpulkan karakter dari Pasal Penggelapan ini adalah suatu barang yang menjadi objek penggelapan adalah barang milik orang lain yang sudah terlebih dahulu dikuasai oleh si pelaku bukan karena suatu kejahatan, yang kemudian berdasar sikap sengaja (niat buruk) dan secara melawan hukum si pelaku ini menginginkan untuk memiliki barang tersebut.

Barang sesuatu milik orang lain yang telah dikuasai sebelumnya itu bermakna suatu barang yang sebelumnya telah dikuasai atau telah berada dalam penguasaan si orang tersebut, missal melalui pinjaman, di titipkan atau segala sesuatu yang diperoleh tidak dengan perbuatan curang.

Secara sadar dan melawan hukum diartikan si pelaku memiliki niat buruk atas suatu benda milik orang lain yang sebelumnya telah dikuasai tersebut untuk dimiliki atau menjadikan kepunyaanya.

Dalam ilustrasi kasus di sebelumnya, karena unit apartemen tidak pernah di bangun maka terhadap uang milik konsumen yang telah di transfer ke rekening perusahaan untuk jual beli unit apartemen disalahgunakan dengan cara digunakan secara sendiri atau diputar kembali padahal diketahui uang yang di transfer tersbut untuk kegunaan pembangunan unit apartemen dan sebagainya. Oleh karenanya terhadap perusahaan properti tersebut dapat diancam hukuman 4 tahun penjara terkait penggelapan uang.

Hal yang sama berlaku untuk kasus-kasus lainnya.

Demikian penjelasan singkat terkait perbedaan tipu gelap, dan kita akan kembali dengan penjelasan-penjelasan lainnya.

Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengalih-milik (pencurian), menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain. Sedangkan, Penipuan adalah sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi tetapi merugikan orang lain, meskipun ia memiliki arti hukum yang lebih dalam, detail jelasnya bervariasi di berbagai wilayah hukum.

Kemudian pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diuraikan perbedaannya.

Pasal 372 Tentang Penggelapan

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Pasal 378 Tentang Penipuan

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *