Dari informasi awak media babel
Targetteropong.my.id
Kabupaten Belitung Dan Belitung Timur (28/6/2024).Aktivitas meja goyang pasir timah ilegal di Belitung semakin marak dan mengundang perhatian banyak pihak, termasuk penegak hukum dan masyarakat setempat. Aktivitas ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga melanggar berbagai undang-undang di Indonesia.
Aktivitas Meja Goyang Pasir Timah Ilegal
Meja goyang adalah metode penambangan tradisional yang digunakan untuk memisahkan bijih timah dari pasir. Dalam prakteknya, aktivitas ini sering dilakukan secara ilegal tanpa izin resmi dari pemerintah.
Di Belitung, aktivitas ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk deforestasi, pencemaran air, dan degradasi lahan.
Undang-Undang dan Pasal Terkait
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158,
Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 109 Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP).
Pasal 406 Menyebutkan bahwa barang siapa yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Dampak Hukum dan Lingkungan
Aktivitas meja goyang ilegal tidak hanya membawa dampak lingkungan yang merusak, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum bagi para pelakunya.
Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mengurangi aktivitas ilegal ini dan melindungi lingkungan Belitung.
Operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang telah menangkap beberapa pelaku, namun aktivitas ini masih terus berlangsung di beberapa daerah terpencil.
Pemerintah setempat, bersama dengan masyarakat dan LSM lingkungan, diharapkan dapat bekerja sama untuk mengawasi dan melaporkan aktivitas meja goyang pasir timah ilegal.
Upaya bersama ini sangat penting untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Belitung.
Kesimpulan
Aktivitas meja goyang pasir timah ilegal di Belitung merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang yang berlaku.
Dengan penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat, diharapkan aktivitas ini dapat diminimalisir untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Pemerintah dan penegak hukum harus terus berupaya mengatasi masalah ini melalui pengawasan, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mengikuti aturan hukum yang berlaku.
(red)