Dari pantauan awak media Babel –
Targetteropong.my.id
Belitung, dari satmata awak media sedang melewat di depan halaman kantor kantor (UKPBJ) pemerintah kabupaten Belitung di no,13 jalan a. yani pangkal lalang kecamatan tanjung pandan kabupaten Belitung provinsi kepulauan Bangka Belitung pada hari kamis siang (02/11/2023).

Saat informasi awak media terkait sang merah putih begitu sobek dan kusam kepada kadin dinas (UKPBJ) pemerintah kabupaten Belitung pegawai (UKPBJ) pun mereka bilang kadin pun tidak di ruang kerja nya kadin mengikuti rapat di kantor (BAPPEDA).

Mereka tidak tahu menurut undang undang dan pasal tentang sang merah putih begitu sobek dan kusam.

Dalam Pasal 6 UU No. 24 Tahun 2009 turut disebutkan bahwa penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Merah Putih. Berikut ketentuan penggunaannya menurut Pasal 7 UU No. 24 Tahun 2009:

Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

(I.F)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *