Dari Pantauan Awak Media Babel –
Targetteropong.my.id
Belitung, dari pantauan awak media di jalan raya meranti desa selingsing kecamatan sijuk kabupaten Belitung provinsi kepulauan Bangka Belitung pada sabtu malam minggu (28/10/2023).

Saat satmata awak media begitu sembaraknya meja goyang pasir timah ilegal di jalan raya desa aik seruk.

Dan juga yang pemilik (Ayung) meja goyang pasir timah ilegal di jalan raya Aik seruk.

Menurut undang undang dan pasal tentang pasir timah ilegal.

Nomor : SP. 369/HUMAS/PP/HMS.3/07/2018

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sabtu, 14 Juli 2018. Upaya penegakan hukum terhadap kasus kerusakan hutan dan lingkungan, terus dilakukan KLHK. Baru-baru ini Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera, berhasil menangkap dua penambang timah ilegal di kawasan hutan produksi Sungailiat Mapur, Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Bersama DENPOM DAM II Sriwijaya, Dinas Kehutanan Babel, dan Pihak Kepolisian, tim KLHK mengamankan kedua pelaku berinisial HS dan P (11/07), serta barang bukti berupa tiga unit alat berat, dan peralatan pertambangan lainnya. HS selaku pemilik tambang, saat ini telah ditahan di salah satu Rutan di Jakarta, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik PNS KLHK.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, menyatakan akan menyelidiki kasus ini lebih lanjut, untuk mengungkap para pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut, termasuk pihak-pihak yang menghalangi proses penegakan hukum yang dilakukan. “Kami akan berkoordinasi dengan aparat hukum lainnya. Harus ada efek jera!”,
tegas Yazid.

HS diduga melanggar pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan pasal 89 UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman sanksi penjara maksimal 15 tahun, dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono menyampaikan bahwa, kegiatan operasi ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, baik dari kegiatan penambangan ilegal, pengunaan kawasan secara tidak sah maupun kebakaran hutan.

“Pelaku penambangan ilegal harus ditindak tegas dan dihukum seberat- beratnya. Mereka tidak hanya merugikan negara, tapi mereka telah merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa. Ini kejahatan luar biasa”, Sustyo menegaskan.

Pada kesempatan ini Sustyo juga mengapresiasi Putusan Majelis Hakim PN Sungailiat, yang telah menghukum empat pelaku penambangan ilegal di Tahura Mangkol Kabupaten Bangka Tengah, dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara dan denda 1,5 Milyar Rupiah. “Putusan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku penambangan dan pemodal tambang ilegal lainnya”, tuturnya.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *