Targetteropong.my.id Pangkalpinang – Mantan Wakil Sekretaris DPP KNPI, Fahrizan mencoba mengomentari konflik terbuka pasangan pemimpin Provinsi Kepulauan Bangka Belitung(Babel).

Karena pasca Wakil Gubernur (Wagub) berikan keterangan pers di Belitung akan gugat PTUN Pergub soal dinas luar Wagub.

Langsung dibalas Gubernur Hidayat Arsani di laman kantor berita milik negara (Antara).


Menurut Fahrizan aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201 tentang Pemerintahan Daerah yang sudah 2 kali alami perubahan. Aturan lainnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait hal tersebut. “Cube liat agik terkait tugas dan kewenangannya Wakil Gubernur, sepatut dan sewajarnya jika terkait dinas luar harus izin kepala daerah dalam hal ini Gubernur,” jawab pria yang akrab disapa Buntuk.

Dalam ketentuan pasal 66, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, menyatakan bahwa : (1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a. Membantu kepala daerah dalam:

memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;
memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan
memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;
b. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;

c. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan

d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.

Berdasarkan reguasi diatas, maka sebaiknya Gubernur, dalam memberikan tugas pemerintahan daerah kepada Wakil Gubernur dalam melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Gubernur perlu ditetapkan dalam bentuk keputusan kepala daerah.

Jadi perlu ada Keputusan Gubernur terhadap tugas pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh Wakil Gubenur dalam hal tugas dan kewajiban pemerintahan daerah lainnya.

Dalam aspek hukum administrasi dapat saja disebut dengan kewenangan delegative dimana Pelimpahan wewenang dari satu organ pemerintahan ke organ lain yang lebih rendah, dengan dasar hukum peraturan perundang-undangan.

Misalnya, seorang Gubernur dapat melimpahkan kewenangan tertentu kepada wakil Gubernur atau kepala dinas di bawahnya. Atau juga sekalgus dapat menjadi kewenangan mandatoris. Dimana sumber kewenangan mandat ini merupakan kewenangan yang diberikan oleh satu organ pemerintahan kepada organ lain untuk bertindak atas nama pemberi mandat, dengan tetap memikul tanggung jawab dan tanggung gugat.

Misalnya, Gubernur dapat memberikan mandat kepada wakil gubernur untuk menyelesaikan masalah tertentu di daerah dalam lingkup tugas pemerintahan daerah.

Tugas Wakil Gubernur dalam konteks hukum atau sesuai Undang-Undang, adalah membantu Gubernur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, koordinasi kegiatan perangkat daerah, dan tindak lanjut laporan pengawasan.

Wakil Gubernur juga bertugas memantau dan mengevaluasi pemerintahan daerah, memberikan saran kepada Gubernur, serta melaksanakan tugas Gubernur saat berhalangan sementara.

Editor. (Rizky.f)

By Admin1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *