Targetteropong.my id
Di Halaman Kantor Marassenang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka (24/6/2025).
Pemandangan memprihatinkan terlihat di halaman Kantor Desa Marassenang, Kecamatan Bakam.
Bendera Merah Putih yang semestinya menjadi simbol kehormatan dan kedaulatan negara, justru dibiarkan berkibar dalam kondisi sobek dan kusam.
Ironisnya, hal ini terjadi tepat di depan mata Kepala Desa dan seluruh perangkat desa, namun tak ada tindakan nyata untuk menggantinya.
Warga setempat mempertanyakan sikap acuh tak acuh pihak desa. “Ini bukan soal kain, ini soal penghormatan terhadap simbol negara.
Bagaimana kami bisa percaya mereka peduli rakyat kalau urusan bendera saja diabaikan?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Bendera Merah Putih yang tidak layak pakai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam aturan itu jelas disebutkan bahwa bendera yang rusak, robek, luntur, atau kusam tidak boleh dikibarkan.
Sikap tutup mata dari pihak pemerintah desa memicu kekecewaan publik.
Masyarakat berharap Camat Bakam dan Bupati Bangka segera turun tangan dan memberi teguran keras agar penghormatan terhadap simbol negara tidak dianggap sepele.
Editor. (Rizky.f)